FAQ

Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik? close open

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik? close open

Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia

Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik? close open

Pemohon dapat memanfaatkan layanan langsung ataupun online melalui website perusahaan berikut ini:

Layanan Langsung

Menara Danareksa Lt. 20 
Jl. Medan Merdeka Sel. No.14, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

Permintaan Secara Online

https://danareksa.co.id/informasi/form-pengajuan-informasi 

Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik? close open

Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi 

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi? close open

Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut

Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi? close open

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID melalui link https://danareksa.co.id/informasi/form-pengajuan-keberatan  atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor Danareksa. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis

Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik? close open

Layanan PPID Danareksa gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung perkantoran Danareksa dengan didampingi oleh petugas layanan informasi perusahaan atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya

Waktu layanan informasi close open

Danareksa membuka layanan informasi publik setiap Senin sampai Jumat (hari kerja) pada pukul 09.00 – 16.00 WIB

Kontak PPID Danareksa close open

Email : ppid@danareksa.co.id 
Telp : +62-21-29555777