Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia
Pemohon dapat memanfaatkan layanan langsung ataupun online melalui website perusahaan berikut ini:
Layanan Langsung
Menara Danareksa Lt. 20
Jl. Medan Merdeka Sel. No.14, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Permintaan Secara Online
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID melalui link https://danareksa.co.id/informasi/form-pengajuan-keberatan atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor Danareksa. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
Layanan PPID Danareksa gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung perkantoran Danareksa dengan didampingi oleh petugas layanan informasi perusahaan atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya
Danareksa membuka layanan informasi publik setiap Senin sampai Jumat (hari kerja) pada pukul 09.00 – 16.00 WIB
Email : ppid@danareksa.co.id
Telp : +62-21-29555777