Sekilas Mengenai Layanan Informasi Publik dari Kami

PT Danareksa (Persero) (“Holding BUMN Danareksa”) dipercaya pemerintah sebagai Holding BUMN Spesialis Transformasi dan Investasi pertama di Indonesia yang mengelola BUMN lintas sektor. Sebagai Holding, Danareksa bertugas mengoptimalkan bisnis serta memberikan pertambahan nilai bagi BUMN yang dikelola melalui transformasi dan investasi berkelanjutan.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Danareksa terus berupaya memberikan transparansi di setiap kegiatan usahanya. Untuk memastikan hal tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Danareksa menjadi kunci yang mewujudkan komitmen Danareksa terhadap prinsip keterbukaan dan transparansi, sejalan dengan hak publik untuk tahu. Danareksa percaya penerapan prinsip keterbukaan informasi yang baik pada akhirnya berdampak pada pengambilan keputusan yang tepat dan mendorong kepercayaan publik. 

Perusahaan menggunakan berbagai saluran komunikasi untuk memastikan informasi yang disampaikan efektif dan efisien seperti website, media sosial, dan mobile application. Selain itu, kolaborasi dengan media nasional khususnya juga dioptimalkan sebagai sarana untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Selain ketersediaan, kecepatan, dan akurasi informasi, perusahaan juga berupaya menghadirkan layanan inklusif, misalnya dengan menyediakan area layanan informasi langsung di menara Danareksa yang mudah diakses dan ramah difabel. 

Melalui berbagai upaya tersebut, Danareksa berkomitmen untuk mewujudkan visi PPID agar dapat “Menjadi Pusat Informasi Terdepan Bagi Publik dan Seluruh Pemangku Kepentingan, yang Mengutamakan Kecepatan, Akurasi, dan Inovasi Dalam Penyampaian Informasi”. Hal ini melibatkan pengembangan berkelanjutan dari sistem informasi yang lebih inovatif dan user-friendly, peningkatan kapasitas sumber daya pengelola informasi, serta penguatan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan dan dampak penyediaan informasi. 

Sebagai Holding, Danareksa turut merencanakan integrasi yang lebih erat dengan PPID di anak perusahaan. Rencana ini bertujuan untuk menyederhanakan alur layanan informasi, memperkuat konsistensi dan akurasi informasi yang disampaikan, serta mengoptimalkan sinergi diseminasi informasi dengan anak perusahaan. Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan layanan informasi yang terpadu yang mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik dan memperkuat Holding BUMN Danareksa sebagai BUMN yang informatif dan kolaboratif. 


Gambaran Singkat Pembentukan PPID Danareksa

PT Danareksa (Persero) mengambil langkah signifikan dalam mendukung keterbukaan informasi publik, dengan meresmikan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Holding dan anak perusahaan pada bulan Juni 2024. Fungsi ini melekat pada unit kerja Corporate Secretary dan didukung oleh Legal & Compliance sebagai Tim Pertimbangan serta melibatkan seluruh unit kerja lainnya di perusahaan untuk memastikan akurasi informasi perusahaan.

Berdasarkan Keputusan Direksi Nomor: KD-21/DR/DIR/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, struktur PPID Danareksa terdiri dari PPID Utama di Holding dan PPID Pelaksana yang tersebar di anak perusahaan. Masing-masing menyelenggarakan layanan informasi yang mengacu pada pedoman yang sama sehingga menjaga standarisasi serta kualitas layanan.  Setiap PPID di lingkungan Danareksa dilengkapi dengan petugas pelayanan informasi yang siap melayani kebutuhan informasi publik setiap hari kerja yaitu Senin sampai jumat pukul 09.00 – 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil evaluasi layanan informasi, PPID Danareksa telah menjalankan berbagai program kerja untuk meningkatkan efektivitas layanan informasi. Pada tahun 2024, Danareksa memperkuat struktur PPID, menyusun pedoman layanan informasi, mengembangkan Daftar Informasi Publik, serta melaksanakan Uji Konsekuensi terkait Informasi yang Dikecualikan. Semua informasi ini dapat diakses melalui website Danareksa di menu Keterbukaan Informasi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Danareksa berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Selain itu, PPID Danareksa juga telah memiliki Pedoman Pelayanan Informasi Publik yang mengatur tata kelola, prosedur penyediaan informasi, hingga mekanisme pelaporan. Penyediaan informasi mengikuti Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan yang telah ditetapkan perusahaan, sesuai prosedur yang berlaku, dan dipublikasikan pada website Danareksa.

Melalui upaya-upaya tersebut, perusahaan berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung keterbukaan informasi, serta meningkatkan kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap perusahaan, serta tentunya mewujudkan visi PPID sebagai “Pusat Informasi Terdepan Bagi Publik dan Seluruh Pemangku Kepentingan, yang Mengutamakan Kecepatan, Akurasi, dan Inovasi Dalam Penyampaian Informasi.”
 

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi close open
e-PPID Danareksa close open