Pengumuman Anti Gratifikasi Danareksa

15 April 2023

Pengumuman

Adalah komitmen PT Danareksa (Persero) untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Dengan segala hormat, bersama ini kami himbau kepada Bapak/Ibu, termasuk dan tidak terbatas Nasabah, Vendor/Suplier, Konsultan, Penasehat Hukum, Notaris dan PPAT yang menjadi Mitra Usaha Danareksa agar senantiasa tidak memberikan bingkisan/hadiah (baik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya keagamaan lainnya) atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direktur serta karyawan Danareksa. Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadian atau suap akan dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Danareksa