25 Maret 2024
Adalah komitmen PT Danareksa (Persero) ("Danareksa") untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Dengan segala hormat, bersama ini kami menghimbau kepada Bapak/lbu, termasuk dan tidak terbatas Nasabah, Vendor/Suplier, Konsultan, Penasehat Hukum, Notaris dan PPAT yang menjadi Mitra Usaha Danareksa ("Mitra Usaha Danareksa"), agar senantiasa tidak memberikan bingkisan/hadiah (baik dalam rangka Hari Raya ldul Fitri, Hari Raya keagamaan lainnya maupun tahun baru) atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direktur serta karyawan Danareksa. Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah atau suap akan dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Danareksa. Guna mendukung penegakan prinsip Good Corporate Governance, pengelolaan kerja profesional yang bersih dan transparan pada lingkungan kerja Danareksa, dalam hal Bapak/lbu mengetahui atau menduga adanya kecurangan, termasuk penipuan laporan keuangan, pencurian, korupsi penyuapan, pelanggaran etika, kebijakan, benturan kepentingan dan segala bentuk pelanggaran lainnya yang menyangkut Komisaris, Direksi maupun karyawan Danareksa, maka Bapak/lbu dapat membuat laporan secara anonim terkait dengan dugaan di atas (laporan whistleblowing). Danareksa telah menyediakan 4 saluran layanan whistleblowing (sebagaimana tercantum di bawah) yang dapat diakses oleh Bapak/lbu. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Danareksa (Persero) Layanan Whistleblowing Danareksa: 1. Website: www.danareksa.co.id 2. E-mail: ombudsman@danareksa.com 3. Telepon: 021 - 29555777 ext. 2230 4. Surat: Menara Mandiri II, Lantai 7-9, Jl. Jendral Sudirman, Kav. 54-55, Jakarta, 12190