Acuan

Sistem Pelaporan Pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) mengacu kepada keputusan bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris nomor KD-46-037-DIR-BPP;KEP-03DK-DR-VII-2022 tertanggal 6 Juli 2022 Tentang “Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS)".

Penyampaian Laporan Pelanggaran

Pelaporan dapat dilakukan melalui Surat Tertulis dan Surat Elektronik (E-Mail) melalui tata cara berikut:

Surat Tertulis
e-PPID Danareksa

Perlindungan

Fasilitas dan perlindungan yang dapat diberikan kepada pelapor adalah:

Penanganan Pengaduan

Fasilitas dan perlindungan yang dari Penanganan bukti atau dokumen serta pemeliharaan database terkait dengan WBS adalah sebagai berikut:

Jumlah Pengaduan dan Tindak Lanjut

Pada tahun 2022 tidak ada pengaduan pelaporan pelanggaran di PT Danareksa (Persero) dan entitas anak.

Sosialisasi

Sosialisasi WBS dilaksanakan melalui cara?

*Isi form dibawah ini jika Anda memiliki pertanyaan atau laporan terkait Whistleblowing System