Sistem Pelaporan Pelanggaran atau whistleblowing system (WBS) mengacu kepada keputusan bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris nomor KD-46-037-DIR-BPP;KEP-03DK-DR-VII-2022 tertanggal 6 Juli 2022 Tentang “Kebijakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (WBS)".
Pelaporan dapat dilakukan melalui Surat Tertulis dan Surat Elektronik (E-Mail) melalui tata cara berikut:
*Isi form dibawah ini jika Anda memiliki pertanyaan atau laporan terkait Whistleblowing System