Dalam beberapa tahun terakhir, aspek ESG (environment, social and governance) telah menjadi tolok ukur penting dalam menilai kelayakan suatu investasi. Hal ini menjadikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai unsur yang semakin penting dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG). Danareksa berkewajiban turut berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan melalui kegiatan CSR yang dirancang, direncanakan dan dilaksanakan secara baik.
Perseroan berkomitmen menjaga hubungan yang harmonis dengan segenap Pemangku Kepentingan, antara lain melalui pelaksanaan program CSR yang menganut prinsip the triple bottom-line, yaitu profit, people dan planet. Perseroan senantiasa fokus pada perolehan laba (profit), namun tidak untuk kepentingan laba semata, melainkan juga untuk menopang kesejahteraan masyarakat (people) serta melestarikan lingkungan alam (planet).
Pelaksanaan PKBL ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 perihal Pogram Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dimana Program Kemitraan diubah menjadi Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan tidak ada lagi kegiatan Bina Lingkungan.