Tugas Pokok dan Fungsi PPID PT Danareksa (Persero)

Berdasarkan Keputusan Direksi PT Danareksa Nomor : 027/Kpts.1000/12.2017 tentang Pedoman Pengendalian Informasi di Lingkungan PT Danareksa (Persero), berikut tugas pokok dan fungsi dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi

 

Tugas & Fungsi PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik di perusahaan
  2. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
  3. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
  4. Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
  6. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  7. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  8. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
  10. Menyusun laporan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan

Wewenang PPID

  1. Mengusulkan perangkat pendukung PPID sesuai ketentuan dan kebutuhan perusahaan
  2. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
  3. Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia
  4. Mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan layanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku 
  5. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
     
Atasan PPID close open
PPID close open
Pelaksanaan PPID close open