Tugas Pokok dan Fungsi PPID PT Danareksa (Persero)
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Danareksa Nomor : 027/Kpts.1000/12.2017 tentang Pedoman Pengendalian Informasi di Lingkungan PT Danareksa (Persero), berikut tugas pokok dan fungsi dari Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi
Tugas & Fungsi PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik di perusahaan
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik;
- Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik
- Menyusun laporan penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan perusahaan
Wewenang PPID
- Mengusulkan perangkat pendukung PPID sesuai ketentuan dan kebutuhan perusahaan
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
- Menolak permintaan informasi publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia
- Mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan layanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku
- Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik