28 April 2021
Jakarta, 28 April 2021 – PT Danareksa (Persero), BUMN yang ditunjuk sebagai calon Holding dari klaster Danareksa-PPA turut menunjukkan dukungannya terhadap amanat baru yang diberikan oleh Pemerintah kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PPA”). Pengalihan 5 saham minoritas dari pemerintah ini pun semakin menegaskan transformasi yang tengah dilakukan Danareksa dan PPA dalam menjadi National Management Asset Company (NAMCO) serta menjadi salah satu strategi yang akan memperkuat klaster Danareksa-PPA ke depannya. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan hak atas saham Negara RI kepada PPA pada hari ini (28/4) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Menteri BUMN Erick Thohir secara langsung menghadiri dan menandatangani dokumen pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PPA. Acara ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset. Adapun komposisi kepemilikan saham minoritas yang diserahkan kepada PPA sebagai berikut:
No. | Nama Perusahaan | Jumlah Lembar Saham | Porsi Kepemilikan | Jenis Saham |
1 | PT Indosat, Tbk | 776.625.000 | 14,29% | Seri B |
2 | PT Bank Bukopin, Tbk | 1.038.968.631 | 3,18% | Seri A, Seri B |
3 | PT Prasadha Pamunah Limbah Industri | 50 | 5,00% | |
4 | PT Socfin Indonesia | 5.000 | 10,00% | Seri B, Seri C, Seri D |
5 | PT Kawasan Industri Lampung | 1.762.087 | 20,36% |
--SELESAI--