Tata Tertib Direksi dituangkan dalam Keputusan Direksi No KD-37/029/CS-DIR tanggal 25 Juli 2013 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Direksi PT Danareksa (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi nomor KD-38/025/DIR tanggal 6 Agustus 2014. Pedoman Tata Tertib Direksi ini antara lain mengatur tentang :