Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PT DANAREKSA (PERSERO) TENTANG KEBIJAKAN ANTI PENYUAPAN.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Kebijakan Anti Penyuapan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Pasal 2
Kebijakan Anti Penyuapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi panduan kepada Insan Danareksa, tentang cara mengenali, menyampaikan keprihatinan dan menangani Tindakan suap dan penyuapan.
Pasal 3
Menugaskan kepada Fungsi Kepatuhan sebagai penanggung jawab implementasu Kebijakan Anti Penyuapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama ini.
Pasal 4
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Bersama ini akan diadakan pembetulan seperlunya.