MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKSI PT DANAREKSA (PERSERO) TENTANG KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA.
Pasal 1
Ketentuan mengenai Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direksi ini.
Pasal 2
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib dipedomani dan dipatuhi oleh seluruh pegawai, pelaksana pengadaan dan tim pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Danareksa (Persero) sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal.../3
Pasal 3
Pada saat Keputusan Direksi ini mulai berlaku, Keputusan Direksi Nomor KD-44/005/OSS tanggal 01 April 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan Direksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direksi ini akan diadakan pembetulan seperlunya.