Dewan Komisaris membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi (“Komite TKT”) yang membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut:
Komite TKT bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris
Danareksa menerapkan prinsip tanggung-jawab dalam organisasi Danareksa yang jelas sesuai dengan visi, misi dan tujuan target Danareksa. Danareksa menerapkan prinsip Akuntabilitas ini dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
Kecukupan Pengendalian Internal Terintegrasi.
Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Secara Terintegrasi
Keanggotaan
Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi ditetapkan oleh Dewan Komisaris sebagai acuan dan pedoman kerangka kerja Komite TKT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara independen, obyektif dan mandiri, yang didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi paling sedikit terdiri dari:
Selama periode ini, Ketua dan anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi berturut-turut juga merupakan Komisaris Independen dan anggota Komite Audit Danareksa, karenanya masa kerja Ketua dan anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi adalah sepanjang masih menjabat sebagai Komisaris Independen maupun Komite Audit Danareksa, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu (sesuai Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012).
Pengaturan mekanisme kerja dari Komite TKT adalah sebagai berikut:
Dalam hal Anggota Komite dengan sebab apapun berhalangan hadir maka kehadiran Anggota Komite pada rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi tidak dapat diwakilkan.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
Jika diperlukan, Komite TKT dapat mengundang narasumber dari anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pihak-pihak lain baik dari pihak internal maupun eksternal Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan anggota konglomerasi keuangan.
Pengaturan mengenai rapat Komite TKT adalah sebagai berikut: