Komite Tata Kelola Terintegrasi

Dewan Komisaris membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi (“Komite TKT”) yang membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Mengawasi penerapan Tata Kelola pada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam Konglomerasi Keuangan Grup Danareksa (KKGD) agar sesuai dengan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Danareksa, serta
  • Memberikan arahan atau nasihat kepada Direksi Danareksa atas pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi; dan
  • Mengevaluasi Pedoman Tata Kelola Terintegrasi, termasuk mengarahkan dalam rangka penyempurnaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Komite TKT bekerja secara kolektif dan bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun pelaporan dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris

Tugas dan Tanggung Jawab

Danareksa menerapkan prinsip  tanggung-jawab  dalam organisasi Danareksa yang jelas sesuai dengan visi, misi dan tujuan target Danareksa. Danareksa menerapkan prinsip Akuntabilitas ini dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut : 

Mengevaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi melalui penilaian :

Kecukupan Pengendalian Internal Terintegrasi.

  1. Melakukan evaluasi bahwa Danareksa dan Perusahaan Anak telah memiliki sistem pengendalian internal (internal control system) terintegrasi yang baku sesuai dengan praktek terbaik (best practice) yang berlaku melalui kajian atas Pedoman Tata Kelola Terintegrasi yang diberlakukan di Danareksa.
  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai efektivitas penerapan pengendalian internal terintegrasi melalui kajian atas Laporan Berkala dan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi.
  3. Melakukan pertemuan berkala dengan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi untuk membahas hal-hal terkait dengan sistem pengendalian internal terintegrasi dan pelaksanaannya.
  4. Melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Danareksa dan Perusahaan Anak atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi, Kantor Akuntan Publik, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kelemahan pada sistem dan pelaksanaan pengendalian internal terintegrasi.
  5. Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauan dan memberi masukan atas hal-hal terkait pengendalian internal terintegrasi yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris Danareksa dan Perusahaan Anak.

Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Secara Terintegrasi

  1. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas kepatuhan Danareksa dan Perusahaan Anak terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lainnya yang terkait dengan usaha Perseroan, sekuritas dan pembiayaan melalui koordinasi dengan Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi.
  2. Mempelajari laporan berkala dan laporan hasil pemeriksaan yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan internal  dan eksternal  yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi dan auditor eksternal.
  3. Melakukan pertemuan berkala dengan Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi untuk membahas hal-hal yang terkait dengan kepatuhan Danareksa dan Perusahaan Anak terhadap peraturan internal  dan eksternal.
  4. Melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi Danareksa dan Perusahaan Anak atas hasil temuan Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi, Kantor Akuntan Publik, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kelemahan pada sistem dan pelaksanaan fungsi kepatuhan terintegrasi.
  5. Melaporkan secara berkala atas hasil pemantauan dan memberi masukan atas hal-hal terkait dengan kepatuhan Danareksa dan Perusahaan Anak terhadap peraturan internal  dan eksternal  yang perlu menjadi perhatian Dewan Komisaris Danareksa dan Perusahaan Anak.

Memberikan rekomendasi yang ditujukan kepada Dewan Komisaris Danareksa guna menyempurnakan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.

Keanggotaan

Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi ditetapkan oleh Dewan Komisaris sebagai acuan dan pedoman kerangka kerja Komite TKT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara independen, obyektif dan mandiri, yang didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:

Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi paling sedikit terdiri dari:

  1. Seorang Komisaris Independen yang menjadi Ketua pada salah satu komite pada Danareksa, sebagai ketua merangkap anggota;
  2. Komisaris Independen yang mewakili dan ditunjuk dari Perusahaan Anak dalam KKGD, sebagai anggota;
  3. Seorang pihak independen, sebagai anggota;
  4. Anggota Dewan Pengawas Syariah dari Lembaga Jasa Keuangan dalam KKGD sebagai anggota, jika KKGD memberikan jasa syariah.
  5. Jumlah dan komposisi Komisaris Independen yang menjadi anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi disesuaikan dengan kebutuhan Konglomerasi Keuangan serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Komite Tata Kelola Terintegrasi dengan memperhatikan paling sedikit keterwakilan masing-masing sektor jasa keuangan.
  6. Keanggotaan Komisaris Independen pada Komite Tata Kelola Terintegrasi, dapat berupa keanggotaan tetap atau tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan konglomerasi Keuangan

Masa Kerja

Selama periode ini, Ketua dan anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi berturut-turut juga merupakan Komisaris Independen dan anggota Komite Audit Danareksa, karenanya masa kerja Ketua dan anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi adalah sepanjang masih menjabat sebagai Komisaris Independen maupun Komite Audit Danareksa, dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu (sesuai Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012).

Mekanisme Kerja

Pengaturan mekanisme kerja dari Komite TKT adalah sebagai berikut:

  1. Ketua Komite bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan Komite Tata Kelola Terintegrasi untuk memenuhi tujuan komite sesuai dengan pembentukannya, yaitu sebagai berikut:
  2. Memimpin rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi.
  3. Dalam hal Ketua Komite dengan sebab apapun berhalangan hadir maka kehadiran Ketua Komite pada rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi dapat diwakilkan oleh Anggota Komite yang berasal dari Komisaris Independen Danareksa.
  4. Ketua Komite bersama dengan anggota komite bertugas dan bertanggung jawab untuk:
    • Membuat dan menyampaikan panggilan rapat kepada seluruh peserta secara tertulis, namun dalam keadaan mendesak dimungkinkan mengundang rapat secara lisan.
    • Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rapat.
    • Mencatat dan mengadministrasikan Risalah rapat.
    • Menyampaikan risalah rapat kepada semua anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi.\Membuat catatan dan memonitor tindak lanjut risalah Rapat serta menyampaikan laporan tindak lanjut tersebut kepada Dewan Komisaris
    • Melaporkan frekuensi kegiatan Rapat serta  kehadiran masing-masing.
    • Menjaga kerahasian segala informasi, dokumen dan data segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Komite.

Dalam hal Anggota Komite dengan sebab apapun berhalangan hadir maka kehadiran Anggota Komite pada rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi tidak dapat diwakilkan.

Sekretaris Tata Kelola Terintegrasi

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris

  1. Membuat dan menyampaikan panggilan rapat kepada seluruh peserta secara tertulis, namun dalam keadaan mendesak dimungkinkan mengundang rapat secara lisan.
  2. Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rapat.
  3. Mencatat dan mengadministrasikan Risalah rapat.
  4. Menyampaikan risalah rapat kepada semua anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi.
  5. Membuat catatan dan memonitor tindak lanjut risalah Rapat serta menyampaikan laporan tindak lanjut tersebut kepada Dewan Komisaris
  6. Melaporkan frekuensi kegiatan Rapat serta  kehadiran masing-masing.
  7. Menjaga kerahasian segala informasi, dokumen dan data segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Komite.

Jika diperlukan, Komite TKT dapat mengundang narasumber dari anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pihak-pihak lain baik dari pihak internal maupun eksternal Entitas Utama dan Lembaga Jasa Keuangan anggota konglomerasi keuangan.

Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi

Pengaturan mengenai rapat Komite TKT adalah sebagai berikut:

  1. Rapat Komite TKT diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan.
  2. Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi dianggap sah apabila dihadiri paling kurang 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah anggota termasuk seorang Komisaris Independen Danareksa dan Pihak Independen.
  3. Rapat dipimpin oleh Ketua Komite TKT.
  4. Rekomendasi Rapat dilakukan berdasarkan Musyawarah Mufakat.
  5. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang terjadi dalam rapat komite wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat tersebut.
  6. Rapat Komite TKT harus dituangkan dalam risalah rapat yang ditanda tangani oleh seluruh anggota yang hadir serta didokumentasikan dengan baik.