Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKSI PT DANAREKSA (PERSERO) TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PT DANAREKSA (PERSERO).
Pasal 1
Ketntuan mengenai Pedoman Penanganan Benturan kepentingan di Linkungan PT danareksa (Persero) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direksi ini.
Pasal 2
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kerangka acuan bagi Insan Danareksa untuk mengenal, mencegah dan mengatasu benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
Atasan langsung Insan Danreksa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Direksi ini mulai berlaku, Keputusan Direksi Nomor KD-39/019/DIR tanggal 21 Agustus 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan PT danareksa (Persero), Anak Perusahaan dan Afiliasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Direksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direksi ini akan diadakan pembetulan seperlunya.