Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Danareksa (Persero)

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKSI PT DANAREKSA (PERSERO) TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PT DANAREKSA (PERSERO).    


Pasal 1       
Ketentuan mengenai Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT danareksa (Persero) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direksi ini.

Pasal 2      
Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi kerangka acuan bagi Insan Danareksa untuk memahami, mencegah dan menanggulangi Gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk perlindungan dirinya sendiri maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana suap.

Pasal 3  

  1. Dalam rangka menunjang efektivitas pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT Danareksa (Persero) maka dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (“UPG”), yang berkedudukan di unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang kepatuhan internal.
  2. Menugaskan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi sebagai penganggung jawab implementasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Danareksa (persero) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direksi ini.  

 

Pasal 4      
Keputusan Direksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direksi ini akan diadakan pembetulan seperlunya.