PT. Kawasan Industri Medan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan bidang usaha jasa pengelolaan kawasan industri yang didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988 dengan komposisi saham yang terdiri dari 1 lembar Saham Seri A (Dwiwarna) milik Pemerintah RI, PT Danareksa (Persero) 59,99%, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 30%, dan Pemerintah Kota Medan 10%.
Seiring dengan didirikannya kawasan ini, semakin tinggi pula minat para investor untuk menanamkan investasinya di Sumatera Utara. Hingga saat ini, PT. KIM (Persero) telah memiliki luas areal 1000Ha dengan okupansi 72% yang akan terus berkembang baik dengan usaha sendiri maupun atas hasil kerja sama dengan pihak-pihak swasta yang berpengalaman dalam pembangunan kawasan industri.
Jumlah Karyawan
Jumlah Asset
Jumlah Layanan
Jumlah Karyawan