Persamaan Hak Pegawai. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Bab III tentang “Kesempatan dan Perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi dari: Pengusaha”, maka setiap pegawai Perseroan berhak berserikat dengan membentuk organisasi pegawai atau Serikat Pegawai di lingkungan Perusahaan, termasuk menjadi pengurusnya. Serikat Pegawai Perseroan ini bernama “Danareksa Club”, yang didukung oleh manajemen serta diatur dan dijamin dalam PKB yang ditandatangani perwakilan Serikat Pegawai dengan perwakilan Perusahaan.
Pelatihan dan Pengembangan Karir. Perseroan menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan untuk para pegawainya yang didasarkan atas minat, bakat dari setiap pegawai serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Perusahaan. Danareksa memberikan kesempatan yang sama untuk pegawai pria dan wanita, serta membuat sistem jenjang karir (career path) yang mendasarkan kepada kualifikasi jabatan dan kompetensi pegawai yang terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja.