Danareksa senantiasa berkomitmen dalam penerapan keterbukaan informasi ini, baik untuk nasabah, para Pemegang Saham, serta para pemangku kepentingan lainnya – sepanjang tidak bertentangan dengan hal-hal yang menyangkut kerahasiaan nasabah serta peraturan perundangan berkaitan yang berlaku, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 14 tahun 2008.
Agar para pemangku kepentingan dapat membuat keputusan terhadap risiko dan keuntungan dari investasinya, Perseroan menghadirkan penyediaan informasi yang memadai dan akurat. Informasi tersebut di antaranya menyangkut kebijakan operasional, kondisi keuangan, dan risiko usaha.
Media yang dapat digunakan untuk mengakses dan menyebarkan informasi mengenai Danareksa dan aktivitasnya adalah: