Sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku, PT Danareksa (Persero) telah menerbitkan Keputusan Direksi (KD) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan PT Danareksa (Persero) dan Anak Perusahaan.
Pasal 1 Definisi
Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
- Persero adalah PT Danareksa (Persero),
- Anak Perusahaan adalah anak perusahaan Persero yang sahamnya dimiliki oleh Persero paling sedikit 90% (sembilan puluh) persen dari modal disetor Anak Perusahaan. Anak Perusahaan Persero saat ini terdiri dari (i) PT Danareksa Sekuritas, (ii) PT Danareksa Investment Management, (iii) PT Danareksa Finance dan (iv) PT Danareksa Capital, serta perusahaan yang akan didirikan oleh Persero dikemudian hari jika ada).
- Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya disebut “KPK” adalah komisi/lembaga Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan independen, bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahlin 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah harta benda yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh Penyelenggara Negara sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.
- Formulir LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Ayat (5) terdiri dari:
- Formulir LHKPN Model KPK-A, diisi oleh Penyelenggara Negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya;
- Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 (dua) tahun, Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan/atau promosi jabatan, Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan/atau pensiun, Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
Pasal 2
Pejabat Yang Diwajibkan Menyampaikan LHKPN
Menetapkan Pejabat Persero dan Anak Perusahaan yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu :
- Direksi Persero & Anak Perusahaan.
- Direksi Persero & Anak Perusahaan.
- Seluruh Kepala Divisi Persero.
- Pejabat/Pegawai lain di Persero dan/atau Anak Perusahaan yang menduduki fungsi strategis, yang akan ditetapkan oleh Direksi Persero.
Pasal 3
Kewajiban Penyampaian LHKPN
- Kewajiban penyampaian LHKPN terdiri dari :
- Pejabat Persero dan Anak Perusahaan wajib menyampaikan LHKPN pertama kali dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pejabat Persero dan/atau Anak Perusahaan menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Keputusan ini.
- Laporan terakhir dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B wajib disampaikan oleh Pejabat Persero dan Anak Perusahaan apabila Pejabat Persero dan/atau Anak Perusahaan tidak lagi menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), termasuk tetapi tidak terbatas karena masa jabatan berakhir dan/atau pensiun, mengundurkan diri atau mutasi jabatan dan laporan wajib disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pejabat Persero dan/atau Anak Perusahaan berakhir masa jabatannya atau pensiun atau mengundurkan diri atau serah terima jabatan.
- Pejabat Persero dan Anak Perusahaan wajib menyerahkan copy tanda terima penyerahan LHKPN kepada Divisi Human Capital selaku Koordinator Pengelola LHKPN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal penyerahan LHKPN.
Pasal 4
Pejabat Persero dan Anak Perusahaan wajib menjamin kebenaran data dalam LHKPN yang disampaikan kepada KPK.
Pasal 5
Sanksi
- Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Persero yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
- Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Anak Perusahaan yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Anak Perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
- Kepala Divisi Persero yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa :
- Penundaan kenaikan gaji; dan/atau
- Penundaan kenaikan grade;
- Pejabat Persero dan Anak Perusahaan dinyatakan tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) apabila Pejabat Persero dan Anak Perusahaan belum menyampaikan LHKPN setelah 30 (tiga puluh) hari sejak batas akhir penyampaian LHKPN.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Direksi ini mulai berlaku, Keputusan Direksi PT Danareksa (Persero) Nomor KD-34/03/CS-DIR tanggal 31 Maret 2010 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan PT Danareksa (Persero), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi PT Danareksa (Persero) Nomor KD-37/001/DIR tanggal 31 Januari 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi PT Danareksa (Persero) Nomor KD-34/03/CS-DIR tanggal 31 Maret 2010 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan PT Danareksa (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk ketentuan mengenai Lampiran-1 dan Lampiran-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) Keputusan Direksi PT Danareksa (Persero) Nomor KD-37/001/DIR tanggal 31 Januari 2013.
Pasal 7
Keputusan Direksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
Laporan LHKPN Manajemen PT Danareksa (Persero) Tahun 2022
- Dewan Komisaris
- Direksi