Kode Etik adalah peraturan internal Perusahaan yang berisikan sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen serta penegakan peraturan-peraturan Perusahaan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan pegawai Perseroan, entitas anak serta afiliasinya dalam menjalankan bisnis dan aktivitas lainnya, serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan.
Peraturan ini dimutakhirkan dengan Keputusan Direksi nomor KD-38/ 027/ DIR tanggal 29 Agustus 2014, tentang “Kode Etik Danareksa”. Adapun isi pokok-pokok kode etik Danareksa adalah:
Informasi Kode Etik disampaikan ke segenap insan Danareksa melalui buku “Kode Etik Danareksa”, website Perusahaan, distibusi email dan sarana pengumuman lainnya. Setiap insan Danareksa wajib menandatangani buku Kode Etik Danareksa ini, mematuhi dan melaksanakan komitmen yang tertuang dalam buku Kode Etik Danareksa tersebut, dalam upaya meningkatkan dan memaksimalkan hasil pekerjaan untuk kemajuan Danareksa.
Seluruh insan Danareksa dituntut untuk menjunjung tinggi Kode Etik Danareksa dalam kapasitas tugasnya.
Insan Danareksa dalam tingkatan apapun, apabila jelas terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Danareksa maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Internal Danareksa dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Pimpinan pada setiap unit kerja wajib memastikan bahwa Kode Etik Danareksa telah diterapkan dengan baik. Untuk itu setiap pimpinan unit kerja harus melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap Kode etik Danareksa ini. Selain itu, penerapan Kode Etik Danareksa ini juga secara berkala diperiksa melalui GCG Assessment.