Pelaporan Penyimpangan dapat dilakukan dengan menggunakan media sebagai berikut:
Surat tertulis
Surat tertulis dikirimkan kepada Ombudsman. Surat ini hanya dapat dibuka oleh Tim Ombudsman atau Ombudsman.
Surat elektronis (e-mail)
E-mail yang digunakan adalah e-mail khusus (ombudsman@danareksa.com) untuk penerimaan laporan dan bukan e-mail pribadi dengan tujuan menjaga kerahasiaan Pelapor dan mencegah keengganan Pegawai untuk melaporkan. e-mail hanya dapat dibuka oleh Tim Ombudsman atau Ombudsman. Baik Tim Ombudsman maupun Ombudsman tidak diperkenankan menghapus setiap e-mail yang ada di alamat e-mail khusus ini.
Fasilitas dan perlindungan yang bisa diberikan kepada Pelapor adalah:
Penanganan bukti atau dokumen serta pemeliharaan database terkait dengan WBS adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2018 tidak ada pengaduan pelaporan pelanggaran di PT Danareksa (Persero) dan Entitas Anak.
Sosialisasi WBS dilaksanakan melalui cara: