Sistem Pelaporan Pelanggaran

Acuan

Sistem Pelaporan Pelanggaran atau whistleblowing system (WBS), dalam pelaksanaannya mengacu pada Keputusan bersama antara Direksi dan Dewan Komisaris nomor KD-37/039/ DIR dan PER-01/DK-DR/XI/ 2013, tertanggal 29 November 2013Tentang “Kebijakan Pelaporan Atas Dugaan Penyimpangan PT Danareksa (Persero) dan Entitas Anak.

Penyampaian Laporan Pelanggaran

Pelaporan Penyimpangan dapat dilakukan dengan menggunakan media sebagai berikut: 

Surat tertulis             
Surat tertulis dikirimkan kepada Ombudsman. Surat ini hanya dapat dibuka oleh Tim Ombudsman atau Ombudsman.             
Surat elektronis (e-mail)             
E-mail yang digunakan adalah e-mail khusus (ombudsman@danareksa.com)  untuk penerimaan laporan dan bukan e-mail pribadi dengan tujuan menjaga kerahasiaan Pelapor dan mencegah keengganan Pegawai untuk melaporkan. e-mail hanya dapat dibuka oleh Tim Ombudsman atau Ombudsman. Baik Tim Ombudsman maupun Ombudsman tidak diperkenankan menghapus setiap e-mail yang ada di alamat e-mail khusus ini.

Perlindungan

Fasilitas dan perlindungan yang bisa diberikan kepada Pelapor adalah:

  • Fasilitas media pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas Pelapor dan kasus yang dilaporkan.
  • Kepada Pelapor yang memberikan identitas dan informasi yang jelas mengenai kasus yang dilaporkan, dapat diberikan perlindungan kerahasiaan identitas Pelapor.
  • Perlindungan dari tindakan balasan oleh Terlapor yang meliputi perlindungan dari tekanan, penundaan kenaikan pangkat, pemecatan, pembelaan dari gugatan hukum dan catatan yang merugikan dalam file data pribadinya. 
  • Perusahaan dapat memberikan kekebalan atas sanksi administratif internal kepada Pelapor yang beritikad baik. Kekebalan ini diberikan kepada Pelapor yang terlibat secara sukarela maupun “dipaksa” dalam
  • Penyimpangan, namun kemudian beritikad baik untuk melaporkan Penyimpangan tersebut. 
  • Informasi pelaksanaan tindak lanjut, berupa kapan dan bagaimana serta kepada institusi mana tindak lanjut diserahkan. 

Penanganan pengaduan

Penanganan bukti atau dokumen serta pemeliharaan database terkait dengan WBS adalah sebagai berikut:

  • Semua dokumen pelaporan, data pendukung dan bukti yang ditemukan selama proses investigasi bersifat rahasia dan wajib disimpan serta diadministrasikan secara baik untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya oleh pihak berwajib  atau untuk pembuktian di Pengadilan.
  • Dokumentasi dan bukti kasus Penyimpangan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berwenang dan ditempatkan di lokasi yang aman. Hal ini untuk mencegah terjadinya pencurian, perubahan dan penghapusan semua bukti terkait.
  • Penyimpanan dan pemeliharaan bukti dan dokumentasi terkait pelaporan kebijakan WBS ini menjadi tanggung jawab ombudsman.

Jumlah pengaduan dan tindak lanjut

Pada tahun 2018 tidak ada pengaduan pelaporan pelanggaran di PT Danareksa (Persero) dan Entitas Anak.

Sosialisasi

Sosialisasi WBS dilaksanakan melalui cara:

  • Employee Gathering
  • Helpdesk – memberi informasi kepada seluruh pengguna e-mail di jaringan (network) Danareksa
  • Perhatian Dewan Komisaris

Apabila anda memiliki pertanyaan/laporan seputar Whistleblowing System, dapat mengisi form di bawah.